top of page

Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam

  • Apr 21, 2017
  • 2 min read

Akhir-akhir ini banyak tren mewarnai rambut dengan warna yang beragam dan mencolok khusunya untuk para wanita. Banyak juga orang dewasa yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi warna ubannya. Lalu apakah hukum mewarnai rambut dalam Islam ? Berikut ini ada beberapa dalil mengenai masalah menyemir rambut, yaitu:

Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf no 20182).

Dari Ma’mar, ada seorang yang bertanya kepada Farqad al Sibkhi tentang menyemir rambut dengan warna hitam. Beliau berkata, “Ada riwayat yang mengatakan bahwa hukuman perbuatan tersebut adalah rambut kepala dan jenggot orang yang melakukan hal itu akan dibakar dengan api pada hari Kiamat nanti” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq no 20189).

Dari Ibnu Syihab az Zuhri, beliau berkata, “Kami semir uban dengan warna hitam ketika wajah masih tampak muda. Namun ketika wajah sudah tidak lagi muda dan gigi sudah ompong maka kami biarkan sebagaimana apa adanya” (Riwayat Ibnu Abi Ashim dalam kitab al Khidhab dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Dari Jabir ibn Abdillah ia berkata “Pada hari penaklukan Makkah, dibawa ke hadapan Rasulullah (Abu Quhafah) dengan rambut dan janggutnya yang memutih seperti garam, maka sabda Rasulullah SAW “Ubahlah rambut ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam” (HR. Muslim).

Ibnu “Ashim menyimpulkan dari sabda Rasulullah SAW “Jauhilah oleh kalian warna hitam karena mencelup warna hitam adalah kebiasaan mereka Yahudi dan Nasrani” (Fath al-Bari 10:355).

Dari Abi Syihab r.a “Kami suka mencelup dengan warna hitam jika keadaan wajah masih segar (muda), maka ketika ketika wajah dan gigi berubah (karena tua) kami meninggalkan mencelup dengan warna hitam (Fath al-Bari 10:355).

Dari Ibnu Abbas r.a berkata Rasulullah SAW bersabda “ada suatu kaum di akhir zaman, mereka mencelup dengan warna hitam, keadaan mereka seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya wangi surga” (Abu Dawud, “aun al-Ma’bud 11:266).

Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut & kumis ) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim).

Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna orang Kafir” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami).

Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad).

Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa kita diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan warna selain warna hitam. Karena warnai hitam mengisyaratkan pewarna bagi orang kafir. Ada beberapa adab jika kita mewarnai rambut dengan warna hitam yakni :

  1. Tidak mendapat tempat di akhirat

  2. Rambut kepala dan jenggot akan dibakar dengan api pada hari Kiamat

  3. Tidak akan mencium wanginya bau surga

  4. Wajah akan hitam di akhirat

https://rendyasylum.wordpress.com/2010/10/04/hukum-mewarnai-rambut-menurut-islam/


Comments


DENGAN UKHUWAH KITA MELANGKAH

  • Grey Facebook Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey YouTube Icon
  • Grey Instagram Icon

© 2017 by Divisi Penerbitan Rohis STIS

Dengan Media Kita Berdakwah

bottom of page